fikih
A. IJARAH (SEWA MENYEWA ) Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama yang lain. Ketika salah satu membutuhkan dan tidak memiliki apa yang ia butuhkan, maka yang lain bisa membantu untuk memenuhinya. Demikian juga sebaliknya. 1. Pengertian Ijarah Secara Etimologi ijarah berasal dari kata Ajara ya’juru Ujran yang berarti upah atas pekerjaan.Adapun ijarah secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu., atau transaksi atas suatu pekerjaan yang diketahui dengan upah yang diketahui pula. Ijarah adalah akad atas manfaat yang jelas, menjadi tujuan serta bisa diserahkan dan diperbolehkan kepada orang lain dengan ganti /ongkos yang jelas. 2. Dasar Hukum Ijarah 1) Dasar al Qur’an sebagaimana dalam QS.Ath Thalaq ayat 6 : Artinya :Tempatkan lah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka...