fikih
Pengertian Hiwalah 1. Hiwalah secara bahasa artinya pindah. Menurut syara’ adalah memindahkan hak dari tanggungan muhil/ yang hutangnya dipindahkan kepada muhal alaih/ yang menerima hiwalah. Definisi Hiwalah menurut para ulama, antara lain a. Menurut Hanafiah, Hiawalah adalah memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula b. Menurut Ulama madzhab Syafi’i, hambali dan Malik menyatakan bahwa Hiwalah adalah Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak yang lauin.Jika dipahami bahwa kedua definisi di atas adalah sama , hanya sedikit berbeda pada penekanannya. Kalau madzhab Hanafi pada kewajiban membayar hutang, sedangkan ketiga madzhab lainnya ditekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang. 2. Dasar Hukum a. Al Qur’an Dalam surat al baqarah 282 b. HADIS Hadits Rasulullah SAW Pada hadis ini Rasulullah memberitahukan kepada orang yang berpiutang (memberi hutang), jika ...