fikih

1. Pak Muhaimin meninggal dunia tadi malam. Keluarganya segera mengurus jenazahnya dengan cepat. Tuliskan kewajiban orang Islam terhadap orang yang meninggal dunia!

2. Covid-19 adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya dan telah menelan jutaan korban di seluruh dunia. Jelaskan tata cara perawatan jenazah penderita Covid-19!

3. Warga desa Suka maju menyalatkan jenazah Pak Marzuki di masjid. Tuliskan tata cara shalat jenazah dengan benar!

4. Bu Subangun meninggal dunia karena sakit. Ia meninggalkan harta warisan sebesar Rp. 200.000.000,00. Ia memiliki beberapa ahli waris yaitu suami, seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!

5. Pak Kastam meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama satu minggu. Ia meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki-laki. Harta waris yang ditinggalkan sebesar Rp. 100.000.000,00. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!

jawaban:

1. Kewajiban utama umat Islam terhadap jenazah Muslim adalah fardhu kifayah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan dengan segera. Proses ini bertujuan menghormati jenazah dan menyucikannya sebelum kembali ke hadirat Allah SWT, sebaiknya dilakukan oleh keluarga atau orang yang memahami syariat.

2. Keamanan: Petugas wajib menggunakan APD lengkap (masker N95, gaun, sarung tangan, pelindung mata).
Memandikan: Jenazah tidak dimandikan secara normal jika berisiko, cukup dilakukan Tayamum atau disemprot disinfektan tanpa membuka pakaian (sesuai fatwa MUI).
Mengafani: Jenazah dibungkus kain kafan, lalu dimasukkan ke dalam plastik kedap air, kemudian dimasukkan ke dalam peti kayu yang sudah didisinfektan.
Pemakaman: Peti tidak boleh dibuka kembali dan harus segera dimakamkan oleh petugas khusus.

3. Shalat jenazah dilakukan dengan berdiri, 4 kali takbir, tanpa ruku' dan sujud. Langkah utamanya: niat, takbiratul ihram (baca Al-Fatihah), takbir kedua (shalawat Nabi), takbir ketiga (doa jenazah), takbir keempat (doa penutup), dan salam.

4. Harta: Rp 200.000.000
Suami: Mendapat 1/4 bagian (karena ada anak) = 
 Rp 50.000.000.
Sisa (Ashabah): 
 Rp 150.000.000.
Anak-anak: Dibagi dengan rasio 2 (laki-laki) : 1 (perempuan). Total 3 bagian.
Anak Laki-laki: 
 Rp 100.000.000.
Anak Perempuan: 
 Rp 50.000.000.

5. Istri: Mendapat 1/8 bagian (karena ada anak) = 
 Rp 12.500.000.
Sisa (Ashabah): 
 Rp 87.500.000.
2 Anak Laki-laki: Dibagi rata di antara keduanya.
Masing-masing anak: 
 Rp 43.750.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bk