fikih
1. Pengertian wadi’ah
Wadi’ah secara bahasa berarti titipan. Kata al Wad’ah berasal dari kata Wada’a –Yada’u- Wad’anyang berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sehingga secara sederhana Wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan. Wadi;ah adalah menitipkan sesuatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.
2. Dasar Hukum
a. Al Qur an
Surat an- Nisa’ ayat 58:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
b. Hadits Nabi
Hadits Nabi Dan dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
ادالامانة الي منائتمنك ولا تخن من خانك
“Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah
membalas khianat kepada orang yang menghianatimu. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)
3. Rukun Wadi’ah
Rukun adalah hal pokok yang harus ada dalam suatu transaksi (akad). Jika ada salah satu hal yang tidak terpenuhi maka tidak sah lah akad itu. Rukun Wadiah ada 3 yaitu :
1.Orang yang menitipkan ( Al Mudi’ atau Muwaddi’)’)
2. Orang yang dititip (Al Muda’atau Mustauda’)
2. Barang Titipan ( Wadiah)
3. Sighat (Ijab Kabul)
4. Syarat –syarat Wadi’ah
1) orang yang menitipkan ( Muwaddi’) dan orang yang dititipi ( Mustaudi’)
a. Baligh
Tidak sah melakukan akad dengan anak yng belum baligh. Tetapi menurut ulama Hanafiah diperbolehkan berakad dengan anak yang sudah tamyiz (Mumayyiz) dengan persetujuan walinya.
b. Berakal
Tidak sah berakad dengan orang gila ataupun sedang kehilangan akal karena mabuk
2) Syarat barang yang dititipkan
Barang yang diripkan harus berupa harta yang bisa disimpan dan diserahterimakan,Mempunyai nilai harga(Qimah) dan dipandang senagi mal (harta)
3) Syarat Sighat (Ijab Kabul)
Ijab harus dinyatakan dengan ucapan dan perrbuatan. Ucapan bisa sharih (jelas) ataupun Kinayah (sindiran).Menurut ulama mdzhab Maliki . lafadz Kinayah harus disertai dengan niat.Contoh sighat Sharih : “ saya Titipkan barang ini kepadamu. Kabul “ saya teri
5. Hukum menerima titipan (wadi’ah)
Hukum menerima titipan ada 4 macam yaitu :
a. Sunah Bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga amanat /benda-benda yang dititipkan kepadanya
b. Wajib Bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga amanat /benda-benda yang dititipkan kepadanya, sementara tidak ada orang lain yang sanggup dan dapat dipercaya menjada benda-benda titipan
c. Haram bagi orang yang percaya dan yakin dirinya tidak mampu menjaga amanat/ benda titipan. Memaksa dirinya menerima berarti
6. Macam-macam Wadi’ah
1). .Wadiah yad al amanah
Al Wadiah al yad al amanah yaitu titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama(penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/harta tersebut.
2). Wadiah yad al Dhamanah
Wadiah yad Al Dhamanah merupakan titipan barang /harta yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memelihara harta /barang tersebut dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat saat pemilik menghendaki.
7. Jenis Barang Titipan (wadi’ah)
Barang yang dititipkanadalah barang yang termasuk kategori :
a. Harta benda
b. Uang
c. Dokumen penting ( saham, surat perjanjian, sertifikat dan lain-lain))
d. Barang berharga baginya ( surat wasiat, surat tanah dan lain-lain
8. Mengganti Wadi’ah
Wadi’ah adalah amanat bagi orang yang dititipi, maka ia wajib menjaganya seperti penjagaan pada umumnya,dan seperti menjaga barangnya sendiri. Orang yang dititipi (Mustaudi’)wajib mengembalikan barang titipan jika sang pemilik/penitip memintanya. Ia juga tidak wajib mengganti barang titipan jika ada kerusakan, kecuali karena perilaku gegabah dari mustaudi.
Komentar
Posting Komentar