fikih
Gadai
1. Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa arab disebut ar-rahn, secara istilah gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan hutang. Benda tersebut dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.
2. Hukum Gadai
Hukum asal gadai adalah mubah atau diperbolehkan,Hal ini berdasarkan dalil AlQur’an dan Al-Hadits, yaitu:
a. Al-Qur'an:
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang (oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 283)
b. Al-Hadits:
Artinya:Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi.
3. Rukun dan Syarat Gadai
a. Rukun gadai ada tiga, yaitu:
1) Shighat
(ijab dan qabul).
2) Al-‘aqidan
(dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang menggadaikan (ar-rĂ¢hin) dan yang menerima gadai/agunan (al- murtahin).
3) Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang digadaikan/diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada serah terima. Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf (tindakan), maka akad gadai tersebut sah.
b. Syarat gadai:
Disyaratkan dalam transaksi gadai hal-hal berikut:
1) Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).
2) Syarat yang berhubungan dengan Al-Marhun (barang gadai) ada tiga:
a) Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
b) Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c) Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena gadai adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3) Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
4. Ketentuan Umum Dalam Gadai
Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
a. Barang yang Dapat Digadaikan.
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjualbelikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan.
b. Barang Gadai Adalah Amanah.
Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam.
c. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang.
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).
5. Pemanfaatan Barang Gadai.
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
6. Biaya Perawatan Barang Gadai.
Jika barang gadai butuh biaya perawatan misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam As-sunnah) maka:
a. Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
b. Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.
7. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut.
8. Hikmah Gadai.
Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar. Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya.
Hilawah
1. Pengertian Hiwalah
Hiwalah secara bahasa artinya pindah. Menurut syara’ adalah memindahkan hak dari tanggunganmuhil/ yang hutangnya dipindahkan kepasda muhal alaih/ yang menerima hiwalah. Definisi Hiwalah menurut para ulama , antara lain
a. Menurut Hanafiah, Hiawalah adalah memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula.
b. Menurut Ulama madzhab Syafi’i, hambali dan Malik menyatakan bahwa Hiwalah adalah Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak yang lauin. Jika dipahami bahwa kedua definisi di atasd adalah sama , hanya sedikirt berbeda pada penekanannya. Kalau madzhab Hanafi pada kewajiban membayar hutang, sedangkan ketiga madzhab lainnya ditekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.
2. Dasar Hukum
a. Al Qur’an
Dalam surat al baqarah ayat 282: ؛Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya [179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya Surat Al-Baqarah ayat 282 diatas menerangkan bahwa dalam utang-piutang atau transaksi yang tidak kontan hendaklah dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan. Dalam kegiatan ini pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, saksi ini adalah orang yang menyaksikan proses utang-piutang secara langsung dari awal.
b. HADIS
Hadits Rasulullah SAW : Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari Muslim).
Pada hadis ini Rasulullah memberitahukan kepada orang yang berpiutang (memberi hutang), jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang kaya atau mampu, hendaklah iamenerima hiwalah tersebut dan menagih kepada orang yang menghiwalahkan. Dengan demikian haknya dapat terpenuhi
3. Rukun Hiwalah
Menurut madzhab Hanafi rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan yang me;lakukan Hiwalah)dari Muhil (pihak pertama) dan Kabul (pernyataan menerima hiwalah dari Muhal (pihak krdua)kepada muhal alaih (pihak ketiga). Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, rukun hiwalah ada 6
1. Muhil (orang yang mengalihkan/pihak petama)
2. Muhal ( orang yang dihiwalahkan /orang yamng berhutang kepada Muhil)/ pihak kedua
3. Muahal alaih (orang yang meberima hiwalah)
4. Ada piutamg Muhal kepada Muhil
5. Ada piutamg Muhal alaih kepada Muhil
6. Sighat Hiwalah (ijab dari Muhil dan Kabul dari Muhal)
4. Jenis hiwalah
1. Ditinjau dari segi Objek akad, Hiwalah dibagi menjadi 2 Jenis :
a. hiwalah al Haq yaitu apabila yang dipindahkan itu hak menuntut hutang (pemindahan Hak)
b. Hiwalah al-Dain, yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (Pemindahan hutang/kewajiban)
2. Ditinjau dari segi Akad, Hiwalah dibagi menjadi dua jenis :
a. Hiwalah al Muqayyadah yaitu pemindahan sebagai ganti pembayaran hutang Muhil (pihak pertama) kepada Muhal (pihak kedua)./ Pemindahan bersyarat.
c. Hiwalah al Muthlaqah yaitu pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi terhaadap pembayaranhutang Muhil (pihakl pertama) kepada muhal ( Pihak kedua). Pemindahan Muthak)
5. Syarat Hiwalah
1. Muhil (Pihak pertama)
a. baligh dan berakal
b. Ridha (tidak dipaksa). Jika muhil dipaksa untuk melakukan hiwalah maka tidak sah
2. Muhal (pihak kedua)
a. baligh dan berakal
b. ada persetujuan (Ridha) dari muhal terhadap muhil yang melakukan hiwalah
3. Muhal Alaih ( Pihak ketiga)
a. Baligh dan berakal
b. Ada persetujuan (Ridha) dari muhal alaih
4. Hutang yang dialihkan
a. Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesutu yang sudah dalam bentuk
hutang piutang yang pasti
b. Hutang muhil kepada muhalmaupun muhal alaih sama dalam jumlah
dan kualitasnya ( Hiwalah al Muqayyadah).
Madzhab syafi’i juga menambahkan bahwa keduahutang itu harus
sama pada waktu jatuh temponya, jika tidak sama maka tidak sah akad
hiwalah\
6. Konsekuensi Hiwalah
a. Kewajiban muhil kepada muhal untuk membayar hutang dengan
sendirinyamenjadi terlepas(bebas).
b. Adanya hak muhal untuk menuntut pembayaran hutang kepada
muhal
alaih
7. Masa
berakhirnya
Hiwalah
a. Salah satu pihak membatalkan akad sebelum akad itu berlaku tetap
b. Muhal melunasi hutang yang dialihkan muhal alaih
c. Jika muhal meninggal dunia sedangkan muhal alaih menjadi ahli warisnya
d. Muhal membebaskan muhal alaih dari kewajiban hutang yang dialihkan
e. Muhal alaih menghibahkan hutang kepada muhal
8. Hikmah Hiwalah
1) Jaminan atas harta ketika orang yang memberi hutang kepada orang lain.
Dimana pabila orang yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya , bukan berarti harta orang yang berpiutang hilang begitu saja, namun bisa kembali lagi melalui perantara orang ketiga ( Muhal Alaih)yang akan menangggung dan membayarkan hutang itu
Komentar
Posting Komentar