PPKn


 Perumusan Pancasila, Penetapan Pancasila, Kedudukan Pancasila, Fungsi Pancasila, Dasar Negara, Pandangan Hidup, Sila-Sila Pancasila, Nilai Pancasila. 

2. Intisari Materi

a. Istilah pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

 b. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyepelanggaran ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

c. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”

d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. 

e. Semua sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.

f. Upaya mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksana-kan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ski

SENI

B. Indonesia