FIKIH
1.macam macam zakat
Jawaban:
Zakat fitrah. Secara bahasa fitrah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat dan rukun tertentu.
Zakat mal
Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
2.rukun zakat fitrah
Jawaban : Rukun Zakat Fitrah:
1) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.
2) Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)
3) Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
4) Ada barang atau makan yang di zakatkan
3.syarat wajib zakat
Jawaban : Syarat wajib zakat antara lain:
1) Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat.
2) Orang tersebut berjumpa dengan Ramadhan dan ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
3) Mempunyai kelebihan harta atau makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
4) Berupa makanan pokok penduduk setempat.
4.waktu membayar zakat
Jawaban : 1) Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2) Waktu wajib, ketika sesorang menjumpai Ramadhan walaupun sesaat dan sebagaian bulan Syawal.
3) Waktu yang dainjurkan yaitu setelah shalat shubuh, sebelum pelaksaan Shalat Id.
4) Waktu makruh, yaitu menunaikan zakat setelah shalat Idul Fitri.
5) Waktu yang haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.
5.ukuran zakat fitrah
Jawaban : Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah dengan beras. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha‟ yaitu sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.
6.zakat mal
Jawaban : Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
7.syarat wajib zakat mal
Jawaban : Syarat Wajib Zakat Mal
1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim
2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal
3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang mencapai nisab
4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat
5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
6) Sudah mencapai nisab
7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian
8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
8.macam macam harta yg wajib dizakati dan nisabnya
Jawaban : Macam-macam harta yang wajib dizakati
1) Emas dan perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, logam, bejana, souvenir ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak sehingga penentuan nisab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada Harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.
2) Harta Perdagangan (Tijaarah)
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal.
3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian) Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nisab yaitu 5 wasaq(sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak menunggu satu tahun. Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem pengairannya atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan mengelurkan biaya, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
5) Binatang ternak
a) Unta
Nisab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah.
Komentar
Posting Komentar