Analisis tentang hukum perma nomor 2 tahun 2012
Mengubah batasan nilai barang atau uang yang merupakan tindak pidana ringan dari Rp 250 menjadi Rp 2.500.000
Pendapat saya : Saya tidak setuju terhadap perubahan batasan nilai barang atau uang yang merupakan tindakan pidana ringan yang dari Rp 250 menjadi Rp 2.500.000 karena dengan perubahan tersebut para pencuri akan mengambil barang yang harganya mencapai Rp 250 atau lebih
Komentar
Posting Komentar