Analisis tentang hukum perma nomor 2 tahun 2012

 Mengubah batasan nilai barang atau uang yang merupakan tindak pidana ringan dari Rp 250 menjadi Rp 2.500.000

Pendapat saya : Saya tidak setuju terhadap perubahan batasan nilai barang atau uang yang merupakan tindakan pidana ringan yang dari Rp 250 menjadi Rp 2.500.000 karena dengan perubahan tersebut para pencuri akan mengambil barang yang harganya mencapai Rp 250 atau lebih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ski

SENI

B. Indonesia