fikih
Pengertian Hiwalah
1. Hiwalah secara bahasa artinya pindah. Menurut syara’ adalah memindahkan hak dari tanggungan muhil/ yang hutangnya dipindahkan kepada muhal alaih/ yang menerima hiwalah. Definisi Hiwalah menurut para ulama, antara lain
a. Menurut Hanafiah, Hiawalah adalah memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula
b. Menurut Ulama madzhab Syafi’i, hambali dan Malik menyatakan bahwa Hiwalah adalah Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak yang lauin.Jika dipahami bahwa kedua definisi di atas adalah sama , hanya sedikit berbeda pada penekanannya. Kalau madzhab Hanafi pada kewajiban membayar hutang, sedangkan ketiga madzhab lainnya ditekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.
2. Dasar Hukum
a. Al Qur’an
Dalam surat al baqarah 282
b. HADIS
Hadits Rasulullah SAW Pada hadis ini Rasulullah memberitahukan kepada orang yang berpiutang (memberi hutang), jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang kaya atau mampu, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut dan menagih kepada orang yang menghiwalahkan. Dengan demikian haknya dapat terpenuhi
3. Rukun Hiwalah
Menurut madzhab Hanafi rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan yang me;lakukan Hiwalah)dari Muhil (pihak pertama) dan Kabul (pernyataan menerima hiwalah dari Muhal (pihak krdua)kepada muhal alaih (pihak ketiga). Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, rukun hiwalah ada 6
1. Muhil (orang yang mengalihkan/pihak petama)
2. Muhal ( orang yang dihiwalahkan /orang yamng berhutang kepada Muhil)/ pihak kedua
3. Muahal alaih (orang yang meberima hiwalah)
4. Ada piutamg Muhal kepada Muhil
5. Ada piutamg Muhal alaih kepada Muhil
6. Sighat Hiwalah (ijab dari Muhil dan Kabul dari Muhal)
4. Jenis hiwalah
1. Ditinjau dari segi Objek akad, Hiwalah dibagi menjadi 2 Jenis :
a. hiwalah al Haq yaitu apabila yang dipindahkan itu hak menuntut hutang (pemindahan Hak)
b. Hiwalah al-Dain, yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (Pemindahan hutang/kewajiban)
2. Ditinjau dari segi Akad, Hiwalah dibagi menjadi dua jenis :
a. Hiwalah al Muqayyadah yaitu pemindahan sebagai ganti pembayaran hutang Muhil (pihak pertama) kepada Muhal (pihak kedua)./ Pemindahan bersyarat.
c. Hiwalah al Muthlaqah yaitu pemindahan hutang yang tidak ditegaskan
sebagai ganti rugi terhadap pembayaran hutang Muhil (pihakl pertama) kepada muhal ( Pihak kedua). Pemindahan Muthak)
5. Syarat Hiwalah
1. Muhil (Pihak pertama)
a. baligh dan berakal
b. Ridha (tidak dipaksa). Jika muhil dipaksa untuk melakukan hiwalah maka tidak sah
2. Muhal (pihak kedua)
a. baligh dan berakal
b. ada persetujuan (Ridha) dari muhal terhadap muhil yang melakukan hiwalah
3. Muhal Alaih ( Pihak ketiga)
a. Baligh dan berakal
b. Ada persetujuan (Ridha) dari muhal alaih
4. Hutang yang dialihkan
a. Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesutu yang sudah dalam bentuk
hutang piutang yang pasti
b. Hutang muhil kepada muhal maupun muhal alaih sama dalam jumlah dan kualitasnya ( Hiwalah al Muqayyadah). Madzhab syafi’i juga menambahkan bahwa kedua hutang itu harus sama pada waktu jatuh temponya, jika tidak sama maka tidak sah akad hiwalah\
6. Konsekuensi Hiwalah
a. Kewajiban muhil kepada muhal untuk membayar hutang dengan sendirinya menjadi terlepas(bebas).
b. Adanya hak muhal untuk menuntut pembayaran hutang kepada muhal alaih
7. Masa
berakhirnya Hiwalah
a. Salah satu pihak membatalkan akad sebelum akad itu berlaku tetap
b. Muhal melunasi hutang yang dialihkan muhal alaih
c. Jika muhal meninggal dunia sedangkan muhal alaih menjadi ahli warisnya
d. Muhal membebaskan muhal alaih dari kewajiban hutang yang dialihkan
e. Muhal alaih menghibahkan hutang kepada muhal
8. Hikmah Hiwalah
1) Jaminan atas harta ketika orang yang memberi hutang kepada orang lain. Dimana pabila orang yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya, bukan berarti harta orang yang berpiutang hilang begitu saja, namun bisa kembali lagi melalui perantara orang ketiga ( Muhal Alaih)yang akan menanggung dan membayarkan hutang itu
2) Membantu kebutuhan orang lain, dimana Muhil(orang yang berhutang) akan terbantu oleh pihak ketiga (Muhal laih). Kemudian Muhal (orang yang menghutangi terbantu oleh pihak ketiga yang menaggung pelunasan hutang tersebut.
Komentar
Posting Komentar