fikih

 A. IJARAH (SEWA MENYEWA )

Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama yang lain. Ketika salah satu membutuhkan dan tidak memiliki apa yang ia butuhkan, maka yang lain bisa membantu untuk memenuhinya. Demikian juga sebaliknya. 

1. Pengertian Ijarah

Secara Etimologi ijarah berasal dari kata Ajara ya’juru Ujran yang berarti upah atas pekerjaan.Adapun ijarah secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam waktu tertentu., atau transaksi atas suatu pekerjaan yang diketahui dengan upah yang diketahui pula. Ijarah adalah akad atas manfaat yang jelas, menjadi tujuan serta bisa diserahkan dan diperbolehkan kepada orang lain dengan ganti /ongkos yang jelas.

2. Dasar Hukum Ijarah

1) Dasar al Qur’an sebagaimana dalam QS.Ath Thalaq ayat 6 : Artinya :Tempatkan lah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkan lah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya

2) Hadis Rasulullah SAW

sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim , Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar Shiddiq ra pernah menyewa seorang lelaki dari Bani ad-Diil yang bernama Abdullah ibn alUraiqith.” (HR. Bukhari) 

3. Rukun

IjarahRukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam setiap akad atau transaksi. Jadi rukun Ijarah adalah semua hal pokok yang harus ada dan dipenuhi dalam transaksi Ijarah . Rukun Ijarah ada 4 yaitu 

a) Sighat

Sighat yaitu Ijab Qabul yang dimaksud sighah adalah sesuatu yang digunakan untuk mengungkapkan maksud al muta’aqidain yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilinya. 

b) Mu’jir (orang yang menyewakan ) dan Musta’jir (orang yang menyewa)

c) Ma’qud alaih (manfaat yang disewakan ) yakni :

1. Ada manfaat barang yang disewakan

2. Barang yang disewakan dapat diperoleh secara hakiki dan Syar’i. Tidak sah menyewakan Barang hasil kejahatan ataupun menyewakan kepada orang jahat

3. Manfaat sesuatu barang yang disewakan dapat diketahui

d) Upah

Upah adalah sesutu yang wajib diberikan oleh penyewa atas kompensasi dari manfaat yang diperoleh. Semua alat tukar yang dapat digunakan dalam jual beli boleh digunakan untuk pembayaran Ijarah.

4. Syarat-syarat Ijarah

a. Sighat

shigat dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dengan bentuk kata-kata yang menunjukan terhadap transaksi ijarah yang dilakukan. Ijarah bisa juga dengan lafal “ aku berikan manfaatnya kepadamu selama sebulan dengan harga sekian “.

b. Mu’jir dan Musta’jir

-Keduanya harus sudah Baligh dan berakal sehat. Dan mempunyai hak tasharruf (membelanjakan harta).maka anak kecil atau orang gila tidak sah berakad ijarah. 

- Atas dasar suka sama suka (Ridla).Jika ada unsur pemaksaan maka ijarah tidak sah

c. Manfaat ‘Ain Musta’jarah ( Baarang yang disewakan )

1) Manfaat: harus mutaqawwamah (bernilai secara syariat), maklum, mampu diserahkan, 

2) Manfaat dirasakan oleh pihak penyewa

3) Mmanfaat yang diperoleh pihak penyewa bukan berupa barang.

d. Upah (Ujrah) Ujrah di dalam akad ijarah harus diketahui, baik dengan langsung dilihat ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap semisal ‘seratus ribu rupiah “.

5. Masa berlaku akad Ijarah

Ijarah bisa berakhir atau batal karena beberapa hal sebagi berikut :

1)Rusaknya barang yang disewakan

2)Barang yang disewakan tidak dapat dimanfaatkan, misalnya rumah  yang disewakan roboh atau kendaraan yang disewakan rusak dalam kitab fathul Qarib Mujib dijelaskan bahwa akad sewa tidak batal karena kematian salah satu dari dua pihak. Jika keduanya meninggal sekaligus maka akad sewa tidak batal sampai masa (waktunya) habis.Oleh karenya ahli waris penyewa (Musta’jir) mengganti penyewa untuk menggunakan barang yang disewa. Penyewa tidak wajib mengganti barang yang disewa jika rusak atau mati kecuali karena ceroboh, seperti memukul hewan yang disewa hingga mati atau sengaja merobohkan rumah yang disewa.

6. Macam-macam Ijarah

Macam-macam ijarah terbagi menjadi dua:

1. Ijarah ‘ala al-manafi’, yaitu ijarah yang objek akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, baju untuk dipakai, dll.

2. Ijarah ‘ala al-‘amaal ijarah, yaitu ijarah yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti membangun gedung atau menjahit pakaian. Akad ijarah ini terkait erat dengan masalah upah mengupah. Oleh karena itu pembahasannya lebih dititikberatkan kepada pekerjaan atau buruh (ajir).

Al- ijarah seperti ini, menurut ulama fiqh, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik dan tukang sepatu. Al-ijarah seperti ini ada yang bersifat pribadi, seperti menggaji seorang .


7. Hikmah Ijarah
1) Membina ketentraman dan kebahagiaan dengan terbangunnya kerjasama antara 
mu’jir dan musta’jir
2) Memenuhikebutuhan keluarga
3) Memenuhi hajat hidup masyarakat 
4) Menolak kemungkaran

B. UPAH
Ajaran Islam melarang seseorang berpangku tangan, bermalas-malasan, tanpa
kerja. Islam menyuruh setiap bekerja dan berusaha untuk membiayai hidupnya. Jadi 
semua pekerjaan yang baik, boleh dan dianjurkan untuk dilakukan. Tidak ada 
pekerjaan dinilai rendah dalam pandangan Islam, asal pekerjaan itu baik dan halal

1. Pengertian upah
Upah dalam bahasa Arab disebut dengan Ujrah. Upah dalam istilah adalah pemberian 
sesuatu sebagai imbalan dari jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan dalam bentuk imbalan di akhirat. Dan ini berbeda sekali pengertian upah dalam istilah barat, yaitu Gaji biasa atau minimum yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, oleh pengusaha kepada pekerja hanya dalam kaitan dengan hubungan kerja, tidak mempunyai keterkaitan erat antara upah dengan moral, dan tidak memiliki dimensi dunia dan akhirat. Upah yang diberikan hendaknya berdasarkan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarakat setempat. Pada masa khalifah Umar r.a gaji pegawai disesuaikan dengan 
tingkat kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Jika tingkat biaya hidup masyarakat setempat meningkat, maka upah para pegawai maka upah para pegawai harus dinaikkan, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup

2. Hukum Upah
Pemberian upah hukumnya mubah, tetapi bila hal itu sudah menyangkut hak seseorang sebagai mata pencaharian berarti wajib. Sebagai karyawan/pegawai adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan, maka ia wajib untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana Firman Allah swt : Artinya : “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa 
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. (QS. Al 
baqarah: 233)
Dan Hadis Rasulullah saw:
حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس رضي هللا عنهما قال: احتجم النبى صل هللا عليه وسلم 
واعطى الحجام اجره )رواه البخاري
Artinya: ”Hadist dari Ibnu Thawus dari ayanya dari Ibnu Abbas r.a dia berkata 
bahwa Nabi Saw pernah mengupah seorang tukang bekam kemudian membayar 
upahnya”. (H.R.Bukhari)

3. Rukun dan Syarat Upah mengupah
a. Pengupah dan pihak pekerja (Mu’jir dan Musta’jir), syaratnya
1) Berakal dan mummayiz, namun tidak disyaratkan baligh. Maka tidak dibenarkan 
mempekerjakan orang gila, anak-anak yang belum mumayiz dan tidak berakal
2) Ada kerelaan dari keduanya untuk melakukan akad ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad itu, maka akadnya tidak sah
3) Cakap dalam mengendalikan hasrat
b. Shighat (Ijab Qabul) Shiqat adalah ucapan yang dilontarkan oleh pihak pengupah dan pekerja. Dalam sighat ada ijab dan kabul. Ijab merupakan pernyataan dari pihak pertama (mu’jir) untuk menyewakan barang atau jasa sedangkan kabul merupakan jawaban persetujuan dari pihak kedua untuk menyewakan barang atau jasa yang dipinjamkan oleh mu’jir. Misalnya, anda bersedia bekerja pada proyek ini dalam waktu dua bulan dengan upah perharinya Rp.20.000,- dan jenis pekerjaannya yaitu pekerjaan jalan? kemudian buruh menjawab “ya”, saya bersedia
c. Upah atau Imbalan
Yaitu uang dan sebagainya yang di bayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai 
pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pembayaran 
upah ini boleh berupa uang dan boleh berupa benda, dan diisyaratkan diketahui 
jumlahnya oleh kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian. 
d. Adanya Kemanfaatan
Pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang 
jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak sawah dan sebagainya. 
Sebelum melakukan sebuah akad ijarah hendaknya manfaat yang akan menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas agar terhindar dari perselisihan dikemudian hari baik jenis, sifat barang yang akan disewakan ataupun pekerjaan yang akan dilakukan
3. Tata cara 
Membayat Upah Secara umum, pemberian/penyerahan upah dilakukan 
seketika pekerjaan itu selesai. Sama halnya dengan jual beli yang pembayarannya pada waktu itu juga. Tetapi pada waktu membuat surat perjanjian boleh dibicarakan 
dan diputuskan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya. Jadi pembayaran upah itu disesuaikan dengan bunyi surat perjanjian pada saat 
akan melaksanakan akad upah mengupah. 
Namun demikian, memberikan upah lebih dahulu adalah lebih baik, dalam rangka 
membina saling pengertian percaya mempercayai. Lebih-lebih apabila upah mengupah itu antara majikan dan karyawan yang pada umumnya sangat memerlukan uang untuk kebutuhan biaya makan keluarga dan dirinya sehari-hari. Yang paling penting adalah agar kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama. Karyawan atau buruh hendaknya mematuhi ketentuan dalam perjanjian, baik perjanjian itu tertulis atau perjanjian lisa. Majikan wajib pula memberikan upah sebagaimana yang telah ditentukan sebelum tepat pada waktu yang telah ditentukan. 

4. Hak upah saat barang rusak
Jika orang melakukan pekerjaan pada milik orang yang memperkerjakan 
(dihadapannya), ia berhak mendapatkan upah yang penuh karena ia dibawa 
pengawasan orang yang memperkerjakan secara langsung.oleh karena itu semua 
pekerjaan yang dilakukan pekerja berarti telah diserahterimakan kepada orang yang 
memperkerjakan. Namun jika pekerjaan berada dalam kekuasaan penuh pekerja ( 
tidak dalam pengawasan orang yang memperkerjakan), ia tidak berhak menerima upah dari orang yang memperkerjakan karena ia belum menyerah terimakan pekerjaannya

5. Hikmah Disyariatkan Upah
Tujuan dibolehkan ujrah pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan materil. Namun itu bukanlah tujuan akhir karena usaha yang dilakukan atau upah yang diterima merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Adapun hikmah diadakannya ujaah antara lain:
a. Membina ketentraman dan kebahagiaan
Dengan adanya ijarah akan mampu membina kerja sama antara mu’jir dan mus’tajir. Sehingga akan menciptakan kedamaian dihati mereka. Dengan diterimanya upah dari orang yang memakai jasa, maka yang memberi jasa dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Apabila kebutuhan hidup terpenuhi maka musta’jir tidak lagi resah ketika hendak beribadah kepada Allah. Dengan transaksi upah-mengupah dapat berdampak positif terhadap masyarakat terutama dibidang ekonomi, karena masyarakat dapat mencapai kesejahteraan yang 
lebih tinggi. Bila masing-masing individu dalam suatu masyarakat itu lebih dapat 
memenuhi kebutuhannya, maka masyarakat itu akan tentram dan aman.
b. Memenuhi nafkah keluarga
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah memberikan nafkah kepada keluarganya, yang meliputi istri, anak-anak dan tanggung jawab lainnya. Dengan adanya upah yang diterima musta’jir maka kewajiban tersebut dapat dipenuhi. Allah 
swt berfirman:
 و عل ى اْل مْول وِد ل ه ِر ْزق ه َّن و ِك ْس وت ه َّن بِاْل م ْع رو ِف
Artinya: ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu 
dengan cara ma’ruf”. (al-Baqarah: 233)
c. Memenuhi hajat hidup masyarakat
Dengan adanya transaksi ijarah khususnya tentang pemakaian jasa, maka akan 
mampu memenuhi hajat hidup masyarkat baik yang ikut bekerja maupun yang 
menikmati hasil proyek tersebut. Maka ujrah merupakan akad yang mempunyai 
unsur tolong menolong antar sesama.
d. Menolak kemungkaran
Diantara tujuan ideal berusaha adalah dapat menolak kemungkaran yang 
kemungkinan besar akan dilakukan oleh yang menganggur.[Pada intinya hikmah 
ijarah yaitu untuk memudahkan manusia dalam memenuhi 
kebutuhan hidupnya 
sehari-hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bk